Minggu, 30 November 2008

Masa Pajak

. Minggu, 30 November 2008

adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com