adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Para pecundang lomba kontes MP3Gratiss.com
12 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar