Minggu, 30 November 2008

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

. Minggu, 30 November 2008

adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com