Minggu, 30 November 2008

Pajak yang terutang

. Minggu, 30 November 2008

adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com