Minggu, 30 November 2008

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai

. Minggu, 30 November 2008

adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com