adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Para pecundang lomba kontes MP3Gratiss.com
12 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar