Minggu, 30 November 2008

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan

. Minggu, 30 November 2008

adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat  Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com