Minggu, 30 November 2008

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

. Minggu, 30 November 2008

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com